Dalam konstitusi barunya, Korea Utara memproklamirkan
diri sebagai negara dengan persenjataan nuklir, seperti dikutip
Naenara, situs resmi pemerintah Republik Demokratik Korea Utara.
"Ketua Komisi Pertahanan Nasional Kim Jong-Il
menjadikan tanah air kami sebagai sebuah negeri yang tak terkalahkan,
sebuah negara bersenjatakan nuklir dengan sebuah kekuatan militer yang
kuat demi mempersiapkan jalan untuk pembentukan sebuah bangsa yang kuat
dan makmur," demikian sepenggal kalimat dari pembukaan konstitusi baru
Korea Utara.Dalam konstitusi lama yang direvisi pada 9 April 2010, terminologi negara nuklir sama sekali tidak disinggung.
Sejak kematian Kim Jong-Il pada Desember 2011, Korea Utara telah mengubah konstitusinya untuk meneruskan cita-cita mendiang Kim Jong-Il yang kepemimpinannya dilanjutkan Kim Jong-Un.
Korea Utara sudah berpuluh-puluh tahun mengembangkan persenjataan nuklir. Tujuannya adalah untuk mempertahankan diri dari ancaman nuklir Amerika Serikat.
Pada September 2005, sebuah kesepakatan dicapai antara Korea Utara dan enam negara negosiator terkait program nuklir Korea Utara.
Pyongyang bersedia menghentikan program nuklirnya dengan imbalan bantuan ekonomi dan keuntungan diplomatik serta jaminan keamanan.
Semakin Sulit
Cheon Sung-Whun
"Pernyataan ini sangat jelas menunjukkan bahwa Korea Utara tidak memiliki niat untuk menghentikan program nuklirnya dalam kondisi apapun," kata Cheon Sung-Whun dari Institut Korea untuk Unifikasi Nasional kepada AFP.
"Jika muncul desakan di meja perundingan untuk menghentikan program nuklirnya, maka Korea Utara akan berkilah itu menyalahi konstitusinya," tambah Cheon.
Sedangkan guru besar Universitas Kyungnam Profesor Kim Keun-Sik mengatakan konsitusi baru ini merupakan sebuah kabar buruk.
"Konstitusi baru ini membuat akan semakin sulit untuk mendesak Korea Utara menghentikan program nuklirnya melalui jalan diplomasi," kata Profesor Keun-Sik.
Namun, Profesor Keun-Sik mengingatkan bahwa konstitusi itu dibuat sebagai bagian penghormatan terhadap Kim Jong-Il.
"Korea Utara memperlakukan status negara nuklir sebagai salah satu kunci prestasi mendiang pemimpinnya dan konstitusi baru ini merupakan salah satu faktornya," tambah dia.
"Pernyataan ini sulit diinterpretasikan sebagai sebuah pesan bahwa Korea Utara akan mempertahankan senjata nuklir apapun yang terjadi," ujarnya
Selain itu, lanjut Keun-Sik, konstitusi Korea Utara amat mudah diamandemen jika pemimpinnya menginginkan.
0 komentar:
Posting Komentar